1. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan
dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani yang bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".Profesi
mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan
pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
a.
Keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.
Asosiasi profesional
Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.
Pendidikan yang ekstensif
Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
d.
Ujian kompetensi
Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e.
Pelatihan institutional
Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
f.
Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g.
Otonomi kerja
Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
h.
Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i.
Mengatur diri
Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j.
Layanan publik dan
altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.
Status dan imbalan yang
tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Istilah profesi telah dimengerti
oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk
bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan
semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer,
wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan
itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu
sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi.
2.
Ciri-ciri profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, yaitu :
a.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian
dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
b.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
c.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
d.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin
khusus.
e.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum
profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah
orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di
satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada
suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan
masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan
suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.
3. Kriteria Pekerjaan Menjadi Sebuah Profesi
Dalam rangka memahami lebih lanjut
tentang profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan
oleh Horton
Bakkington dan Robers Patterson dalam studi tentang
jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:
a.
Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan
menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat.
b.
Profesi harus menuntut suatu latihan profesional
yang memadai dan membudaya.
c.
Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan
terspesialisasi.
d.
Profesi harus memberikan keterangan tentang
ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
e.
Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari
pengalaman yang sudah teruji.
f.
Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang
bermanfaat.
g.
Profesi harus sudah memerlukan pelatihan
kebijaksanaan dan penampilan tugas.
h.
Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok
sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
i.
Profesi harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan
lain.
j.
Profesi harus mengakui kewajibannya dalam
masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi kode etik yang diterima dan
dibangunnya.
Dari
kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu
pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a.
Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori
yang luas (pengetahuan dan keahlian).
b.
Merupakan karir yang dibina secara organisatoris
(keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian
masyrakat).
c.
Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang
mempunyai status profesional (memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan
hukum dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).
Sesuai
dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka
pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai berikut:
a.
Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode
etik.
b.
Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu
tentang permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).
Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus
dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu:
1.
Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3.
Kebakuan yang universal.
4.
Pengabdian
5.
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Otonomi
7.
Kode etik
8.
Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu
dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang
luas.
2.
Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3.
Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai
status profesional. ( Sardiman, 2007:164).
Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai
ciri suatu profesi:
1.
Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2.
Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan
pelakunya dengan program pendidikan yang baik.
3.
Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk
mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4.
Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para
pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5.
Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang
adil dan baku .
6.
Ada pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan
awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
4. Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia,
profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan
sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa
setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian
dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah
profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional
atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang
profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar
yang tinggi dan kode etik profesinya.
Konsep profsionalisme, seperti dalam
penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti
untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin
dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi
dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu:
a.
Afiliasi
komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai
acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega
informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional
membangun kesadaran profesi.
b.
Kebutuhan
untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang
profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain
(pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur
tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap
kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang
memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara
ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik
menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.
c.
keyakinan
terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang
paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama
profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu
dan pekerjaan mereka.
d.
Dedikasi
pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan
menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk
melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap
ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan.
Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen
pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah
kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi, dan yang kelima, kewajiban sosial
(social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta
manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya
pekerjaan tersebut.
e.
Pengertian
di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap
profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme
adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok,
yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.
Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan
profesional:
a.
Mengandung unsur pengabdian
Setiap
profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat.
Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus
benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut.
b.
Mengandung unsur idealisme
Setiap
profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan
materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada
sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan,
kebenaran meringankan beban penderitaan sesama manusia.
c.
Mengandung unsur pengembangan
Setiap
bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang
mendasari pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh
berhenti atau mandek. Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap
sedang mengalami proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun
manjadi punah dari kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).
Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE
:
l.
PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
2.
PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan pahami betul bahwa
Berikut ini perbedaan antara profesi
dan profesional yaitu
a.
PROFESI :
Ø Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
Ø Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø Dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup.
Ø Dilaksanakan dengan keterlibatan
pribadi yang mendalam.
b.
PROFESIONAL:
Ø Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
Ø Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
Ø Hidup dari situ.
Ø Bangga akan pekerjaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897.
Sjafri Sairin, Membangun Profesionalisme
Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], 2003),
hal 37.
Sumardi, Pengaruh Pengalaman Terhadap
Profesionalisme Serta Pengaruh Profesionalisme Terhadap Kinerja dan Kepuasan
Kerja, Tesis, Undip, 2001.
http://www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-konsep-dasar-profesionalisme.html
http://wikipedia.com
http://wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar